PERMENPANRB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)

Pemerintah telah menerbitkan PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup  pengadaan PPPK dalam Peraturan menteri ini meliputi: a)  TH Eks K-II; b.  dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan c)  penyuluh  pertanian  berdasarkan  surat  keputusan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan di  bidang  pertanian/direktur  jenderal/kepala  dinas pertanian  provinsi  dan/atau  nota  kesepahaman/MoU antara  kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pertanian  dengan  pemerintah daerah.

Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) PermenpanRb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK (P3K) untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan  paling  rendah  S-1  (Strata-Satu)  atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan  paling  rendah  D-3  (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f.  berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau  sederajat  untuk  jabatan  tenaga  penyuluh pertanian; 
g. berpendidikan  paling  rendah  sesuai  dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki  untuk  tenaga  kependidikan  pada  PTN Baru; dan
h. memenuhi  persyaratan  masing-masing  jabatan fungsional  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selain  persyaratan  tersebut  calon  pelamar  PPPK  harus  memenuhi  persyaratan umum  sesuai  dengan  Peraturan  Pemerintah  mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon  pelamar  hanya  dapat  mendaftar  pada  1  (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.


Penjelasan terkait Seleksi PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 PermenpanRb Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan 1)  Panita  pelaksana  seleksi  instansi  melaksanakan verifikasi  secara  cermat  dan  teliti  terkait  kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. 2)  Pelamar  dapat  mengikuti  seleksi  kompetensi  apabila dinyatakan  lulus  seleksi  administrasi  oleh  panitia pelaksana  seleksi  instansi  sesuai  dengan  persyaratan yang ditentukan.

Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a)  Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosio Kultural; dan c.  Kompetensi Teknis. 2) Pelamar  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  nilai  ambang  batas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelamar  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  15  ayat  (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  untuk  menilai  integritas  dan  moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan berbasis komputer.


Selengkapnya silahkan download PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang  Peraturan Menpan – PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post