PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2018

Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Permendikbud ini mengatur 8 Standar Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi seperti KI dan KD pada semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian yang diberlaku pada jenjang SMK/MAK.

Menurut pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, dinyatakan bahwa Standar  Nasional  Pendidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah  Aliyah  Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem  pendidikan  pada  tingkat  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan di  seluruh  wilayah hukum  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

Sebagaimana dinyatakan di atas, ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa  SNP SMK/MAK terdiri atas:  a)  standar kompetensi lulusan;  b)  standar isi;  c)  standar proses pembelajaran;  d)  standar penilaian pendidikan;  e)  standar pendidik dan tenaga kependidikan;  f)  standar sarana dan prasarana;  g)  standar pengelolaan; dan  h) standar biaya operasi.

Dinyatakan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  masyarakat penyelenggara  pendidikan  sesuai  dengan  kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.

Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Penyelenggaraan  pendidikan  SMK/MAK  wajib menyesuaikan dengan  ketentuan  Peraturan  Menteri ini dalam  jangka  waktu paling lama 3  (tiga)  tahun sejak  Peraturan  Menteri  ini  mulai berlaku.

Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwaPada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  sepanjang  yang mengatur  mengenai  standar  isi pada  SMK/MAK  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  kompetensi lulusan  pada  SMK/MAK  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku;
c.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  24  Tahun  2006  tentang  Pelaksanaan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  22  Tahun  2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  dan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  Satuan Pendidikan  Dasar  dan  Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi  dan  standar  kompetensi  lulusan pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi Akademik  dan  Kompetensi  Guru  sepanjang  yang mengatur  mengenai  Guru  SMK/MAK dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku;
e.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  19  Tahun  2007  tentang Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  41  Tahun  2007  tentang Standar  Proses  untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur  mengenai  standar  proses  pada  SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008  tentang Standar  Sarana  dan  Prasarana  untuk Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h.  ketentuan  dalam Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  69  Tahun  2009  tentang Standar  Biaya  Operasi Nonpersonalia  Tahun  2009  untuk  Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah  (SD/MI),  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah  Aliyah  (SMA/MA),  Sekolah Menengah  Kejuruan  (SMK),  Sekolah  Dasar  Luar  Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan  Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB) sepanjang  yang  mengatur  mengenai  standar  biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i.  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  21  Tahun  2016  tentang  Standar  Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia  Tahun  2016  Nomor  954)  sepanjang  yang mengatur  mengenai  standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j.  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor  22  Tahun  2016  tentang Standar Proses  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah (Berita  Negara Republik  Indonesia  Tahun 2016  Nomor  955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang  Standar Nasional Pendidikan SMK / MAK ---DISINI----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Terima kasih, semoga bermanfaat.



Post a Comment

Previous Post Next Post