JADWAL PENDAFTARAN SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2018/2019

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2019/2020 dibuka mulai bulan  April 2019. Kabar gembira bagi Anda yang berminat menjadi CPNS dengan mengikuti Pendidikan di Sekolah atau Perguruan Tinggi Kedinasan. Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan kembali dibuka. 

Dibukanya Pendaftaran Sekolah Kedinasan disampaikan melalui pengumuman nomor : 239/S.SM.01.00/2018 tentang Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga Tahun 2018. Sesuai dengan pengumuman tersebut pada tahun 2018 ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan K/L yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni. Kedelapan K/L tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).




Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. “Bila mendaftar di dua program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (29/03).

Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-maisng K/L.

Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00 berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi Wahyu Atmaji.

Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan. “Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya



Post a Comment

Previous Post Next Post