Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS



Rencana Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pengangkatan guru honorer menggantikan guru PNS yang pensiun harus melalui seleksi. “Pengangkatan tak bisa sembarangan diangkat. Karena harus mengikuti tes, tak otomatis diangkat,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Senin (17/6).


Ia mengatakan, tidak perlu mengangkat guru baru untuk menggantikan PNS yang pensiun. Sebab, ia mengatakan, apabila melihat rasio guru di Indonesia, terjadi surplus guru. Namun, ia tidak menyebut berapa angka surplus itu.

“Kalau guru negeri banyak yang pensiun. Sebenarnya tak perlu lagi angkat guru pegawai negeri kalau lihat rasio, guru honorer bisa tetap dipakai,” katanya.

Namun, pria yang akrab disapa Pranata itu mengatakan pemerintah harus melihat kemampuan keuangan daerah ketika mengangkat guru PNS. Sebab, ia mengingatkan PNS tidak hanya diisi guru saja, ada jabatan lainnya.

Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Selain itu, pengangkatan guru PNS harus melalui beberapa persyaratan, seperti batas usia, jenjang pendidikan, dan serifikat pendidik. “Kalau mau mengikuti CPNS, mereka harus lulus seleksi. Banyak hal (yang harus disiapkan),” ujar dia.

Pengusulan kebutuhan guru akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemendikbud akan memverifikasi sesuai data pokok pendidikan (dapodik). Setelah itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi akan memberikan formasi. Ia mengatakan, pengangkatan guru dapat dilakukan melalui dua proses, yakni CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Pranata mengatakan, saat ini belum ada daerah yang mengusulkan guru honorer untuk menggantikan kebutuhan guru. Sebab, Kemendikbud belum memiliki dan membicarakan skema tersebut. “Kan tak harus PNS, kalau negara tak punya uang bagaimana. Status jangan diributkan,” jelasnya.





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post